Kewajiban Operator Pesawat Angkat Angkut dan Standar Keselamatan & Kepatuhan
![]() |
Kewajiban operator pesawat angkat angkut umtuk memaksimalkan efisiensi kerja. |
Kewajiban Operator Pesawat Angkat Angkut
Kewajiban operator pesawat angkat angkut sangat penting untuk dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Operator tidak hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga melindungi lingkungan kerja dari risiko yang mungkin terjadi.
Mari kita menyegarkan kembali pemahaman kita mengenai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kompetensi bagi seorang operator alat angkat dan angkut.
Mengapa hal ini penting? Karena kami berharap kita semua, yang terlibat di industri angkat dan angkut, dapat terus menerapkan peraturan yang ada dengan konsisten.
Selain itu, penting juga bagi kita untuk memanfaatkan peluang-peluang positif di bidang ini, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Salah satu tujuan utama dari tulisan ini adalah untuk mendorong generasi muda di sekitar kita agar mempertimbangkan karier di dunia angkat dan angkut.
Sektor ini memiliki potensi besar dan menawarkan peluang kerja yang menjanjikan, terutama bagi mereka yang belum memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.
Nantinya, kita akan membahas secara rinci mengenai syarat-syarat menjadi operator alat angkat dan angkut, yang merupakan profesi dengan prospek luar biasa. Kami yakin profesi ini sangat potensial dan layak mendapat perhatian, terutama dari kalangan muda.
Para profesional senior juga dapat menyampaikan informasi ini kepada generasi penerus di lingkungan Anda, agar mereka dapat melihat peluang besar yang ada di industri ini.
Peraturan Tentang Operator Pesawat Angkat dan Angkut
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 08 Tahun 2020, operator adalah tenaga kerja yang memiliki kemampuan serta keterampilan khusus dalam mengoperasikan pesawat angkat dan angkut.
Untuk memperoleh kemampuan dan keterampilan tersebut, tenaga kerja harus mengikuti pelatihan yang diatur oleh Direktorat Jenderal atau sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku.
Dengan mengikuti pelatihan tersebut, para peserta akan mendapatkan keahlian yang dibutuhkan untuk menjadi operator yang kompeten.
Menariknya, semua orang yang berminat dapat mengikuti pelatihan profesi ini, asalkan memiliki kemauan untuk belajar. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat dua jenis operator dalam bidang ini, yaitu operator pesawat angkat dan operator pesawat angkut.
Peraturan ini disusun oleh para ahli di Indonesia, sehingga telah disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan standar keselamatan kerja.
Perbedaan Operator Pesawat Angkat dan Angkut
1. Operator Pesawat Angkat
Mengoperasikan alat-alat seperti:
- Dongkrak
- Crawler crane
- Overhead crane
- Pedestal crane
- Tower crane
- Alat lainnya termasuk pengatur posisi benda dan personal platform.
2. Operator Pesawat Angkut
Mengoperasikan kendaraan dan alat berat seperti:
- Forklift
- Backhoe
- Loader
- Dozer
- Excavator
- Kendaraan rekreasi seperti kereta gantung, komidi putar, dan roller coaster
Selain itu, operator ini juga bertanggung jawab atas kendaraan seperti dump truck, trailer, serta sistem robotik dan conveyor.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa operator di tempat-tempat rekreasi pun harus memiliki Surat Izin Operator (SIO), karena pekerjaan ini juga memiliki potensi bahaya yang signifikan.
Lisensi K3 Operator dan Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan yang mengatur pekerja sebagai operator dan pengawas pesawat angkat-angkut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 08 Tahun 2020 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pesawat angkat dan angkut.
Di dalam Pasal 171, disebutkan bahwa pengusaha atau pengurus dilarang mempekerjakan teknisi, operator, dan juru ikat beban (rigger) yang tidak memiliki lisensi K3.
Bagi pemuda-pemuda yang ingin berkarier di bidang ini, penting untuk segera mendapatkan lisensi K3, yang bisa diperoleh melalui perusahaan atau penyedia pelatihan yang terakreditasi.
Selain itu, ahli K3 di bidang pesawat angkat dan angkut juga tidak boleh dipekerjakan oleh perusahaan jika tidak memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Tanda Kewenangan.
Kewenangan ini harus selalu diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sepanjang seseorang aktif dalam profesi ini.
Profesi Operasional Pesawat Angkat dan Angkut
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 08 Tahun 2020, terdapat beberapa profesi yang terkait dengan pengoperasian pesawat angkat dan angkut yang wajib memiliki lisensi. Profesi-profesi ini termasuk dalam kategori yang bersifat mandatory, yaitu:
- Teknisi Pesawat Angkat dan Angkut
- Operator Pesawat Angkat dan Angkut (harus memiliki SIO atau Surat Izin Operator)
- Juru Ikat Beban (Rigger)
- Ahli K3 Mekanik Bidang Pesawat Angkat dan Angkut
Meski profesi utama dalam bidang pengoperasian pesawat angkat dan angkut hanya tercantum empat profesi saja, dalam praktiknya, masih terdapat sub-cabang lain yang terbagi dalam beberapa kelas, seperti kelas I, kelas II, kelas III, dan seterusnya.
Hal ini menunjukkan bahwa banyak sekali profesi dalam bidang angkat dan angkut yang harus dipastikan kompetensinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Peraturan ini tercantum dalam Pasal 141 Permenaker No. 08 Tahun 2020, yang menegaskan adanya empat profesi utama dalam bidang pesawat angkat dan angkut.
Kewajiban Sertifikasi Kompetensi
Profesi yang terkait dengan pesawat angkut juga memerlukan sertifikasi kompetensi dari BNSP. Beberapa sertifikasi ini mengacu pada:
- SKKNI No. 135 Tahun 2015 untuk Juru Ikat Beban (Rigger)
- SKKNI No. 126 Tahun 2014 untuk Inspector Pesawat Angkat dan Angkut
Selain itu, profesi seperti Operator Pesawat Angkat dan Angkut (misalnya operator mobile crane, pedestal crane, overhead crane, forklift) juga harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai regulasi.
Meskipun profesi teknisi pesawat angkat dan angkut belum secara spesifik diatur dalam SKKNI yang ada saat ini, bukan berarti teknisi tidak memerlukan kompetensi yang sesuai.
Perlu dicatat, belum ada perumusan formal dalam SKKNI untuk teknisi, namun ini masih dalam pengembangan.
Jika ada pertanyaan seperti, "Mengapa hanya ada tiga profesi dalam SKKNI?", jawabannya adalah karena beberapa profesi belum dimasukkan ke dalam daftar tersebut.
Kita semua pasti berharap bahwa ke depannya, SKKNI akan dievaluasi dan diperbarui oleh para pakar pesawat angkat dan angkut di Indonesia, baik dari Kementerian ESDM maupun Kementerian Tenaga Kerja.
Kewenangan dan Klasifikasi Operator Pesawat Angkat dan Angkut
Profesi operator dalam bidang pesawat angkat dan angkut terbagi menjadi beberapa jenis. Untuk pesawat angkat, terdapat beberapa contoh operator, seperti mobile crane, yang diklasifikasikan lagi menjadi kelas I, kelas II, dan kelas III.
Begitu pula dengan pedestal crane dan overhead crane, yang memiliki klasifikasi serupa, dengan kelas III sebagai level terendah.
Kewenangan Operator
Seorang operator pesawat angkat dan angkut memiliki berbagai kewenangan, di antaranya:
- Menghentikan operasi pesawat angkat atau angkut jika terjadi kerusakan pada crane. Ini berarti seorang operator harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi dan menganalisis kerusakan pada unit yang dioperasikan.
- Mengoperasikan berbagai jenis crane sesuai dengan batasan ketinggian yang ditentukan berdasarkan kelasnya:
- Kelas III: Mengoperasikan crane dengan ketinggian yang lebih terbatas
- Kelas II: Ketinggian sedang
- Kelas I: Ketinggian paling tinggi
- Membimbing operator lain di bawahnya, misalnya, operator kelas 1 dapat membimbing operator kelas 2 dalam mempersiapkan pengujian atau pelatihan. Kewenangan ini diatur dalam Permenaker No. 08 Tahun 2020, Pasal 165.
Klasifikasi Operator Pesawat Angkat dan Angkut
Berdasarkan klasifikasi, operator pesawat angkat dan angkut terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
- Operator Mobile Crane (Kelas I, II, III)
- Operator Overhead Crane (Kelas I, II, III)
- Operator Tower Crane (Kelas I, II)
- Operator Gondola
- Operator Pita Transport
- Operator Forklift (Kelas I, II)
- Operator Alat Berat
- Operator Angkutan Jalan Rel
- Juru Ikat Beban (Rigger)
Persyaratan Menjadi Operator Forklift Kelas II
Untuk menjadi operator forklift kelas II, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No. 04 tahun 2017, yaitu:
- Pendidikan: Minimal lulusan SMP. Ini membuka peluang bagi mereka yang tidak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke SMK atau perguruan tinggi. Para profesional bisa berperan aktif dalam membina dan melatih mereka agar siap memasuki dunia kerja.
- Usia: Minimal 19 tahun pada saat lulus pelatihan.
- Pengalaman: Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun, atau setelah mengikuti kursus magang selama satu tahun.
- Sertifikasi: Wajib memiliki sertifikasi kompetensi di bidang forklift dan lisensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- Pelatihan: Mengikuti pelatihan yang mencakup minimal 30 jam pelajaran.
Banyak lembaga pelatihan di berbagai daerah yang menawarkan kelas forklift, seperti di Jogja, Surabaya, Balikpapan, Cilegon (SLV Metropolitan), hingga Pekanbaru.
Bahkan di wilayah Indonesia Timur, pelatihan migas pernah diadakan oleh Petrotekno di Ciloto, yang melibatkan pelatihan bagi penduduk setempat. Ini bisa menjadi inspirasi untuk melatih para pemuda di daerah kita, agar mereka dapat memperoleh keterampilan sebagai operator forklift kelas II.
Pelatihan ini biasanya berlangsung selama 3-5 hari, tergantung pada jumlah jam pelajaran per hari. Dengan pelatihan intensif selama empat hingga lima hari, maka dapat mencetak operator forklift yang kompeten, yang siap bekerja di berbagai perusahaan, khususnya di bagian gudang.
Pentingnya Profesi Operator Forklift
Profesi operator forklift memiliki prospek yang sangat baik. Mengapa demikian? Karena hampir semua fasilitas seperti workshop, gudang, pabrik, perusahaan minyak, dan perusahaan konstruksi membutuhkan forklift, dan operatornya wajib memiliki SIO (Surat Izin Operator).
Pelatihan forklift pun relatif mudah, karena prinsip dasarnya mirip dengan mobil, seperti penggunaan setir. Namun, ada tambahan pengetahuan khusus, misalnya, roda penggerak yang terletak di bagian belakang.
Operator Crane Kelas III
Operator crane kelas III diperuntukkan bagi mereka yang mengoperasikan mobil crane dengan kapasitas SWL (Safe Working Load) antara 0 hingga 25 ton. Misalnya, crane teleskopik Tadano dengan kapasitas 10 ton hingga 25 ton dapat dioperasikan oleh operator dengan lisensi kelas III.
Persyaratan untuk menjadi operator crane kelas III berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No. 04 tahun 2017, meliputi:
- Pendidikan: Minimal lulusan SLTP atau SMP, atau yang sederajat.
- Pengalaman: Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun di bidang terkait, terutama dalam membantu dan memberikan pelayanan di bidang pengoperasian crane.
- Usia: Berusia minimal 19 tahun, karena pada usia ini, mental dan kematangan sudah cukup terbentuk.
- Sertifikasi: Harus memiliki lisensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang sesuai.
- Pelatihan: Wajib mengikuti pelatihan dan pembinaan operator crane selama 30 jam pelajaran (JP), yang dapat diselesaikan dalam waktu empat hari. Setelah pelatihan, peserta diharuskan menjalani magang selama satu tahun untuk menjadi operator crane kelas III yang kompeten.
Crane dengan kapasitas kecil, seperti yang banyak ditemukan di bengkel-bengkel atau pabrik berukuran sedang, juga memerlukan operator bersertifikat, meskipun hanya untuk crane kelas III.
Memiliki sertifikat SIO (Surat Izin Operator) tetap merupakan keharusan bagi mereka yang mengoperasikan crane dalam kapasitas ini.
Operator Crane Kelas I
Masih merujuk pada Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No. 04 Tahun 2017, untuk menjadi operator crane kelas I, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Pendidikan: Minimal lulusan SLTA atau setara.
- Pengalaman: Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, khususnya dalam membantu pelayanan di bidang pengoperasian crane besar. Pengalaman ini biasanya diperoleh selama magang di perusahaan yang menggunakan crane dengan kapasitas besar.
- Usia: Minimal 20 tahun. Biasanya, operator crane kelas III akan naik ke kelas II pada usia 19 tahun, dan setelah mendapatkan dua tahun pengalaman, mereka dapat melanjutkan ke kelas I.
- Pelatihan: Harus mengikuti pelatihan intensif dengan total 50 Jam Pelajaran (JP), yang dapat diselesaikan dalam 5 hingga 6 hari. Setelah pelatihan, peserta juga diwajibkan untuk menjalani magang selama dua tahun.
Dengan mengikuti pelatihan dan magang ini, maka akan mencetak operator crane kelas I yang kompeten dan sangat dibutuhkan, khususnya di sektor minyak dan gas.
Sayangnya, banyak pemuda berpotensi di Indonesia yang belum memanfaatkan peluang besar ini untuk menjadi operator crane kelas I.
Juru Ikat Beban (Rigger)
Profesi juru ikat beban (rigger) juga sangat penting, terutama di industri minyak dan gas. Menariknya, banyak rigger di perusahaan-perusahaan besar yang berasal dari perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
Mengapa demikian? Karena pekerjaan rigger memerlukan perhitungan yang sangat teliti untuk memastikan pemindahan material atau peralatan dilakukan dengan aman (safety).
Kewajiban Operator Pesawat Angkat dan Angkut yang Harus Dipahami
Berikut adalah kewajiban utama bagi setiap operator dalam mengoperasikan berbagai jenis pesawat angkat dan angkut, sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3):
1. Operator Forklift
- Menerapkan prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja
- Mempersiapkan operasi forklift, termasuk pengecekan peralatan
- Mengoperasikan forklift sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Mengendalikan beban agar tetap stabil dan aman selama pemindahan
- Membuat laporan operasi forklift secara lengkap dan akurat
2. Operator Mobile Crane
- Menerapkan prosedur K3 di tempat kerja
- Mempersiapkan operasi mobile crane, termasuk inspeksi kelayakan alat
- Mengoperasikan mobile crane sesuai dengan standar keselamatan
- Mengendalikan beban selama pengangkatan dan pemindahan
- Membuat laporan operasi mobile crane secara terperinci
3. Rigger (Juru Ikat Beban)
- Menerapkan prosedur K3 di tempat kerja
- Mempersiapkan operasi pemindahan beban, termasuk pengecekan alat pengikat
- Melaksanakan operasi pemindahan beban dengan aman
- Memandu operator pesawat angkat selama proses pengangkatan
- Mengendalikan beban agar tetap stabil selama pemindahan
- Membuat laporan operasi yang melibatkan pemindahan beban menggunakan mobile crane
Kami mengharapkan para profesional yang lebih senior di bidang angkat dan angkut untuk turut menyampaikan informasi tentang profesi ini kepada orang-orang di sekitar kita, termasuk kepada para lulusan sarjana, SMA, STM, maupun SMK.
Bagi mereka yang mungkin masih bingung menentukan karier, profesi ini adalah pilihan yang sangat baik.
Karena profesi ini diatur oleh perundang-undangan, maka pasar kerjanya bersifat wajib (mandatory). Berbeda dengan profesi lain yang mungkin belum diatur secara ketat, profesi operator angkat-angkut sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, BNSP, dan ESDM.
Ini berarti peluang pasar bagi profesi ini semakin jelas dan pemerintah juga turut berperan dalam memudahkan prosesnya.
Selain itu, kita juga bisa memberikan kontribusi sosial dengan membantu para pemuda di wilayah kita untuk memperoleh lisensi yang bermanfaat dan membuka peluang kerja yang baik.
Posting Komentar untuk "Kewajiban Operator Pesawat Angkat Angkut dan Standar Keselamatan & Kepatuhan"
Posting Komentar